#AssalamualaikumUkhti
“Ukhti
Riri yang dirahmati Allah SWT, ana Zahra dari anggota KARISMA Depok, ana mau
tanya ukh, sebenernya bagaimana sih hukum seorang Akhwat yang melukis tangannya
dengan memakai henna atau daun pacar?. Apa dalam Islam itu ada ajarannya? ataukah
sekedar budaya dari suatu daerah saja?. Sebelumnya ana ucapkan Syukran Katsir
atas jawaban ukhti. Wassalam.
Wa’alaikumsalam
warrahmatullahi wabarakatuh.
Saudariku,
Ukhti Zahra yang selalu dalam lindungan Rahmat Allah Subhanahu Wa Ta”Alla.
Jazakillah
atas pertanyaannya, dan untuk penjelasan tentang mewarnai kulit atau melukisnya
dengan daun pacar.
Imam
An-Nawawi dalam Al-Majmu I/3/24, berkata : “Mewarnai kedua tangan atau kedua
kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami,
berdasarkan hadits-hadits yang masyhur tentang hal itu”. Dalam hal ini
An-Nawawi menunjuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud :
“Bahwasanya
seseorang wanita bertanya kepada Aisyah Ra. tentang mewarnai kulit dengan
serbuk daun pacar. Dia menjawab : Tidak apa-apa. Hanya saja aku tidak suka,
karena Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam, tumpuan kasihku tidak menyukai
baunya”. (Hadits ini juga diriwayatkan An-Nasa’i).
“Dari
Aisyah Ra. berkata : Seseorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir
(sedang ditangan wanita itu ada sebuah kertas bertulis) kepada Rasulullah
Shallahu Alaihi Wassalam. Lalu Nabi mengepalkan tangan beliau dan bersabda :
‘Aku tidak tahu tangan seorang lelakikah (dibalik tabir itu) atau tangan
seorang perempuan?’. Wanita itu menjawab : ‘Tangan seorang perempuan’.
Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Andaikan kamu perempuan, tentu
kamu ubah warna kukumu”. Maksudnya dengan pewarna dari serbuk daun pacar”. HR.
Abu Dawud dan An-Nasa’i.
Jadi
kesimpulan yang bisa ana berikan, hukum mewarnai kulit atau kuku dengan serbuk
daun pacar itu diperbolehkan, hanya saja seorang Akhwat diharamkan mewarnai
kukunya dengan bahan cairan yang rekat menempel keras (kutek) karena akan
menghalangi air untuk bersuci.
Demikian
jawaban dari ana Ukhti Zahra, semoga bermanfaat. Dan jika ada salah atau khilaf
ana mohon maaf. Salam untuk Akhwatfillah di Depok.
Wallahu
A’lam
@Riri
Suwandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar