Kajian Islami
Wanita yang
Bekerja
By : Riri
Suwandi .
Bismillahirrahmannirrahim .
Bekerja diluar
rumah seperti halnya
laki-laki bagi wanita
pada zaman sekarang
ini sangat banyak
kita temui . Sangat berbeda
dengan beberapa abad
yang lalu sebelum
bangsa Barat mempopulerkan
hak wanita , Islam telah
lebih dahulu mengangkat
derajat para wanita
dan sangat memuliakan
mereka dan memberikan
kepadanya hak-hak kemanusiaan . Sehingga para
kaum wanita muslimah
diperbolehkan untuk turut
ambil bagian di
setiap bidang kehidupan
yang sesuai dengan
kodratnya dan mendapatkan
hak-haknya . Selain mengurus
dirinya untuk keluarga ,
suami dan anak-anak ,
wanita juga dapat
ikut ambil bagian
dalam memajukan masyarakat ,
mencari nafkah dan
beraktivitas diluar rumah
meski dalam batas-batas
yang dihalalkan oleh
syariat tentunya dan
sepanjang itu tidak
melanggar aturan yang
telah ditentukan dalam
agama .
Pada dasarnya
segala perbuatan boleh
dilakukan oleh seorang
wanita selama itu
tidak ada atau
belum ada nash
dalam Al-Qur’an dan
Hadits yang melarangnya .
Maka berdasarkan prinsip
ini , termasuk bekerja
melakukan aktivitas sehari-hari
adalah halal , boleh
dikerjakan dan bahkan bisa
menjadi wajib apabila
memang pekerjaan itu
merupakan kebutuhan yang
mendukung untuk kelangsungan
hidup . Misalnya karena ia
seorang janda atau
diceraikan suaminya , sedangkan
tidak ada orang
lain atau keluarga
yang menanggung kebutuhan
ekonominya , selain dirinya
sendiri , maka ia
dapat melakukan suatu
usaha yang halal
untuk mencukupi kebutuhan
dirinya .
Di sisi
lain , kadang-kadang di
suatu keluarga dimana
disana sangat membutuhkan
seorang wanita untuk bekerja
demi membantu suaminya
dalam mengasuh anak-anaknya , membantu
ayahnya yang sudah
tua , seperti yang
dikisahkan dalam Al-Qur’an
tentang dua orang
anak wanita yang
mengembalakan ternak milik
ayahnya karena sudah
lanjut usia , lihat QS : Al
Qashash : 23 , Dalam ayat
tersebut dikisahkan bahwa
kedua wanita itu
enggan meminumkan ternaknya
sebelum
pengembala-pengembala lainnya memulangkan
ternak mereka , itu mereka lakukan
karena keduanya takut
fitnah sebab mereka
yang mengembala menggantikan
ayah mereka yang
sudah tidak kuat
melakukan pekerjaan tersebut .
Maka berdasarkan ayat
ini , seorang wanita pun
boleh melakukan pekerjaan
atau bekerja seperti
pekerjaan yang dilakukan
oleh laki-laki selama
pekerjaan itu tidak
akan menimbulkan fitnah
baginya dan juga
sesuai dengan syariat .
Dan dalam
masyarakat sendiri , kadang-kadang
memerlukan tenaga seorang
wanita untuk turun
tangan menyelesaikan
pekerjaan tersebut , sebagai
contoh pekerjaan perawat
atau dokter untuk
mengobati atau mengurus
pasien sesama ,
atau pekerjaan seorang
guru yang mengajarkan
anak-anak ataupun kegiatan
yang lainnya yang
memang lebih memerlukan
tenaga wanita ketimbang
laki-laki untuk mengerjakannya . Jadi
dapat disimpulkan bahwa
wanita yang bekerja
itu tidak dilarang
asalkan tidak melanggar
syariat dan mengabaikan
kodrat seorang wanita itu
sendiri .
Berikut ini
beberapa syarat yang
menjadi panduan apabila
seorang wanita harus
bekerja , diantaranya yaitu
:
Pertama ,
Jenis pekerjaan
yang akan dilakukan
itu tidak melanggar
syariat , maksudnya bukan
jenis pekerjaan yang
haram , atau dapat
menjadi haram apabila
dikerjakan oleh seorang wanita ,
dan yang terpenting
juga tidak akan
mendatangkan fitnah .
Kedua ,
Ketika ingin
berpergian keluar rumah ,
atau berangkat bekerja
para wanita haruslah
memperhatikan adab-adab dalam
hal menjaga penampilannya , sebagai contoh
dalam hal berpakaian
harus sesuai syariat ,
menutup aurat , sopan dan
tidak berlebihan ,
kemudian dari cara
berjalan , berbicara , bertingkah
laku atau bertindak
pun seorang wanita
harus bisa menjaganya
agar hal tersebut
tidak membuat dirinya
sebagai sumber fitnah
terlebih harus memperhatikan
pergaulannya dengan lawan
jenis di tempat
kerja .
Ketiga ,
Meski memiliki
pekerjaan diluar rumah
seorang wanita tidaklah
diperbolehkan mengabaikan tanggung
jawab ataupun kewajibannya
dirumah , terlebih jika
ia telah berkeluarga ,
memiliki suami atau
anak-anak jadi ,
kewajiban mengurus keluarganya
haruslah tetap menjadi
prioritas bagi para
kaum wanita meski
ia bekerja . Karena
dalam syariat hal
itulah yang harus
diutamakan daripada kewajiban
lainnya diluar rumah
sebab sudah menjadi
kodrat wanita terlebih
yang sudah bersuami ,
melayani dan mengurus
suamilah tugas utama
yang harus ia
nomor satukan dibanding
dengan hal yang
lain .
Dan jika
telah memenuhi persyaratan
yang telah diuraikan
diatas maka tidak
perlu di khawatirkan
lagi jika seorang
wanita bekerja melakukan
aktivitas di luar
rumah , karena dengan
menaati persyaratan tersebut
seorang wanita dipastikan
akan terhindar dari
bahaya fitnah .
Wallahu A’lam .