Kajian Islami
JILBAB
By :
Riri Suwandi .
Bismillahirrahmanirrahim .
Ada pendapat
yang menyatakan : ‘
Jilbab itu tidak
ada urusannya dengan
syariat , sebab jika
menjalankan syariat itu
lebih penting , mestinya
orang sadar bahwa
menjaga mulut agar
tidak menfitnah atau
menggunjing dll itu lebih penting
daripada sekedar menutup
rambut ‘ .
Dan jika
kita berbicara masalah
Jilbab , itu berarti
kita membicarakan sesuatu
yang pokok dan
fundamental dalam Islam .
Sebab , Jilbab itu
berkaitan erat dengan
aurat wanita yang
ketentuannya telah ditetapkan
dalam Al-Qur’an , bahkan
Hadits yang keduanya
menerangkan tentang Jilbab
dengan keterangan yang
bersifat qaht’i atau
jelas , jadi disini
kedudukan Jilbab itu
sama dengan wajibnya
mengerjakan shalat lima
waktu , shaum ramadhan
dll . Sedangkan mengingkari
wajibnya Jilbab bisa
mengakibatkan jatuhnya seseorang
pada kekafiran , dan
jika meninggalkan bukan
karena ingkar tapi
lebih terpengaruh dengan
arus budaya asing
itu merupakan perbuatan
yang menjerumus kearah
maksiat dan itu
sangat dilarang .
Ketentuan hukum
tentang pakaian wanita
di dalam Al-Qur’an
secara khusus telah
diatur dalam QS
: An- Nur ayat
31 dan Al-Ahzab
ayat 59 , disamping ada
juga Hadits yang
cukup jelas menerangkan
tentang perihal ini .
“ Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu , anak-anak
perempuanmu , istri-istri orang
mu’min : ‘ Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh
mereka ‘ , yang demikian
itu supaya mereka
lebih mudah untuk
dikenal , karena itu
mereka tidak diganggu .
Dan Allaah Subhanahu Wa Ta’alla adalah
Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang “ . QS . 33 : 59 .
Menurut kamus ‘ Lisanul Arab ‘ disebutkan bahwa Jilbab
adalah pakaian yang
lebih luas daripada
kerudung , bukan jubah
yang dipakai wanita
untuk menutup kepala
dan dadanya .
Dalam Tafsir
Jalalain , menjelaskan bahwa Jilbab
itu adalah pakaian
yang menyelimuti seluruh
bagian tubuh wanita .
Kata Ibnu
Abbas , “ Istri-istri
kaum mu’min diperintahkan
menutup kepala dan
muka mereka dengan
Jilbab , kecuali matanya
agar diketahui bahwa
ia adalah wanita
merdeka “ .
Terjemahan DEPAG
juga menyebutkan hal
yang sama yaitu Jilbab
merupakan baju kurung
yang lapang yang
menutupi kepala , muka
dan dada .
Kemudian selanjutnya
Al-Qur’an secara khusus
lagi menyebutkan : “
... dan hendaklah mereka
menutup kain kerudung
kedada mereka ..., dan
janganlah menampakkan perhiasan
mereka “ . QS . 24 : 31 .
Jadi dapat
disimpulkan disini bahwa
pemaknaan tentang Jilbab
itu bukanlah hanya
sebatas selembar kain
yang digunakan untuk
menutupi rambut dikepala
seorang wanita muslimah
melainkan lebih khusus
dimaknai dengan penutupan
aurat wanita itu
sendiri yang telah
dijelaskan terperinci diatas .
Wallahu A’lam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar