Selasa, 19 Januari 2016

KARISMA - #AssalamualaikumUkhti Part 1


#AssalamualaikumUkhti
“Ukhti, ana mau tanya, apa hukumnya jika ada Ikhwan yang berjanji akan menikahi kita tapi nanti setelah kita sama-sama sudah siap, sedangkan sekarang kami berdua masih kuliah?. Jazakillah sebelumnya.
Wa’alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh.
Saudariku, Ukhti Nissa...
Dalam Islam hukum berjanji sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an lihat QS. An-Nahl ayat 91, dan menunaikan janji itu merupakan salah satu ciri dari orang yang beriman. Sedangkan ingkar janji adalah perbuatan syetan dan salah satu sifat Bani Israil.
Sedangkan untuk janji yang diucapkan seorang Ikhwan yang bukan dalam status mengkhitbah, itu tidak bersifat mengikat seorang Akhwat. Jadi masih boleh sang Akhwat menikah dengan orang lain yang benar-benar mengkhitbahnya secara syar’i, karena itu hanya sekedar janji bukan khitbah yang hukumnya sudah jelas.
Dan dalam Islam tidak dikenal janji yang seperti itu, dan memang tidak ada kekuatan hukumnya. Karena hal itu tidak ubahnya seperti mereka yang berpacaran, dan janji-janji sepasang kekasih yang belum ada ikatan itu tidak memiliki dasar hukum, lain halnya dengan KHITBAH yang meski belum halal, tapi paling tidak sudah berbentuk semi ikatan, sebelum dilakukannya prosesi Ijab. Dan jika seorang Akhwat telah dikhitbah oleh seseorang maka orang lain tidak boleh lagi mengajukan lamaran padanya.
Jadi kesimpulan yang bisa ana bagi, apabila memang Ukhti Nissa dan Ikhwan tersebut belum siap untuk menikah, maka sebaiknya tidak dulu terlalu memberi perhatian akan masalah ini. dan sebisa mungkin dihindari dulu hubungan dengan lawan jenis dalam bentuk apapun yang akan menimbulkan dosa. Karena untuk masalah jodoh atau pasangan hidup kita kelak semua itu telah ditetapkan oleh Allah Ta’Alla secara pasti, jadi untuk sementara waktu ini hendaklah Ukhti hanya fokus menjalani kuliah dan memperbanyak kualitas ibadahnya, agar kelak dipertemukan dengan pasangan seperti yang anti idamkan.
“...sesungguhnya perempuan yang baik itu untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik pula...” QS. An-Nur ayat 26.
Semoga berkenan dengan penjelasan yang singkat ini, jika ada salah dan khilaf ana mohon dimaafkan.
Wallahu A’lam

@Riri Suwandi.

KARISMA - #AssalamualaikumUkhti Part 2


#AssalamualaikumUkhti
“Ukhti Riri yang dirahmati Allah SWT, ana Zahra dari anggota KARISMA Depok, ana mau tanya ukh, sebenernya bagaimana sih hukum seorang Akhwat yang melukis tangannya dengan memakai henna atau daun pacar?. Apa dalam Islam itu ada ajarannya? ataukah sekedar budaya dari suatu daerah saja?. Sebelumnya ana ucapkan Syukran Katsir atas jawaban ukhti. Wassalam.
Wa’alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh.
Saudariku, Ukhti Zahra yang selalu dalam lindungan Rahmat Allah Subhanahu Wa Ta”Alla.
Jazakillah atas pertanyaannya, dan untuk penjelasan tentang mewarnai kulit atau melukisnya dengan daun pacar.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu I/3/24, berkata : “Mewarnai kedua tangan atau kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami, berdasarkan hadits-hadits yang masyhur tentang hal itu”. Dalam hal ini An-Nawawi menunjuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud :
“Bahwasanya seseorang wanita bertanya kepada Aisyah Ra. tentang mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar. Dia menjawab : Tidak apa-apa. Hanya saja aku tidak suka, karena Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam, tumpuan kasihku tidak menyukai baunya”. (Hadits ini juga diriwayatkan An-Nasa’i).
“Dari Aisyah Ra. berkata : Seseorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir (sedang ditangan wanita itu ada sebuah kertas bertulis) kepada Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam. Lalu Nabi mengepalkan tangan beliau dan bersabda : ‘Aku tidak tahu tangan seorang lelakikah (dibalik tabir itu) atau tangan seorang perempuan?’. Wanita itu menjawab : ‘Tangan seorang perempuan’. Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Andaikan kamu perempuan, tentu kamu ubah warna kukumu”. Maksudnya dengan pewarna dari serbuk daun pacar”. HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i.
Jadi kesimpulan yang bisa ana berikan, hukum mewarnai kulit atau kuku dengan serbuk daun pacar itu diperbolehkan, hanya saja seorang Akhwat diharamkan mewarnai kukunya dengan bahan cairan yang rekat menempel keras (kutek) karena akan menghalangi air untuk bersuci.
Demikian jawaban dari ana Ukhti Zahra, semoga bermanfaat. Dan jika ada salah atau khilaf ana mohon maaf. Salam untuk Akhwatfillah di Depok.
Wallahu A’lam

@Riri Suwandi

CERPEN - MENGGENANG BIDADARI

     Samarinda hari ini gerimis      Meski kemarin sangat panas      Cuaca mudah sekali berubah      Seperti hati...      Yang selal...