Selasa, 19 Januari 2016

KARISMA - #AssalamualaikumUkhti Part 1


#AssalamualaikumUkhti
“Ukhti, ana mau tanya, apa hukumnya jika ada Ikhwan yang berjanji akan menikahi kita tapi nanti setelah kita sama-sama sudah siap, sedangkan sekarang kami berdua masih kuliah?. Jazakillah sebelumnya.
Wa’alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh.
Saudariku, Ukhti Nissa...
Dalam Islam hukum berjanji sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an lihat QS. An-Nahl ayat 91, dan menunaikan janji itu merupakan salah satu ciri dari orang yang beriman. Sedangkan ingkar janji adalah perbuatan syetan dan salah satu sifat Bani Israil.
Sedangkan untuk janji yang diucapkan seorang Ikhwan yang bukan dalam status mengkhitbah, itu tidak bersifat mengikat seorang Akhwat. Jadi masih boleh sang Akhwat menikah dengan orang lain yang benar-benar mengkhitbahnya secara syar’i, karena itu hanya sekedar janji bukan khitbah yang hukumnya sudah jelas.
Dan dalam Islam tidak dikenal janji yang seperti itu, dan memang tidak ada kekuatan hukumnya. Karena hal itu tidak ubahnya seperti mereka yang berpacaran, dan janji-janji sepasang kekasih yang belum ada ikatan itu tidak memiliki dasar hukum, lain halnya dengan KHITBAH yang meski belum halal, tapi paling tidak sudah berbentuk semi ikatan, sebelum dilakukannya prosesi Ijab. Dan jika seorang Akhwat telah dikhitbah oleh seseorang maka orang lain tidak boleh lagi mengajukan lamaran padanya.
Jadi kesimpulan yang bisa ana bagi, apabila memang Ukhti Nissa dan Ikhwan tersebut belum siap untuk menikah, maka sebaiknya tidak dulu terlalu memberi perhatian akan masalah ini. dan sebisa mungkin dihindari dulu hubungan dengan lawan jenis dalam bentuk apapun yang akan menimbulkan dosa. Karena untuk masalah jodoh atau pasangan hidup kita kelak semua itu telah ditetapkan oleh Allah Ta’Alla secara pasti, jadi untuk sementara waktu ini hendaklah Ukhti hanya fokus menjalani kuliah dan memperbanyak kualitas ibadahnya, agar kelak dipertemukan dengan pasangan seperti yang anti idamkan.
“...sesungguhnya perempuan yang baik itu untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik pula...” QS. An-Nur ayat 26.
Semoga berkenan dengan penjelasan yang singkat ini, jika ada salah dan khilaf ana mohon dimaafkan.
Wallahu A’lam

@Riri Suwandi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CERPEN - MENGGENANG BIDADARI

     Samarinda hari ini gerimis      Meski kemarin sangat panas      Cuaca mudah sekali berubah      Seperti hati...      Yang selal...