#AssalamualaikumUkhti
“Ukhti,
ana mau tanya, apa hukumnya jika ada Ikhwan yang berjanji akan menikahi kita
tapi nanti setelah kita sama-sama sudah siap, sedangkan sekarang kami berdua
masih kuliah?. Jazakillah sebelumnya.
Wa’alaikumsalam
warrahmatullahi wabarakatuh.
Saudariku,
Ukhti Nissa...
Dalam
Islam hukum berjanji sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an lihat QS. An-Nahl ayat
91, dan menunaikan janji itu merupakan salah satu ciri dari orang yang beriman.
Sedangkan ingkar janji adalah perbuatan syetan dan salah satu sifat Bani
Israil.
Sedangkan
untuk janji yang diucapkan seorang Ikhwan yang bukan dalam status mengkhitbah,
itu tidak bersifat mengikat seorang Akhwat. Jadi masih boleh sang Akhwat
menikah dengan orang lain yang benar-benar mengkhitbahnya secara syar’i, karena
itu hanya sekedar janji bukan khitbah yang hukumnya sudah jelas.
Dan
dalam Islam tidak dikenal janji yang seperti itu, dan memang tidak ada kekuatan
hukumnya. Karena hal itu tidak ubahnya seperti mereka yang berpacaran, dan
janji-janji sepasang kekasih yang belum ada ikatan itu tidak memiliki dasar
hukum, lain halnya dengan KHITBAH yang meski belum halal, tapi paling tidak
sudah berbentuk semi ikatan, sebelum dilakukannya prosesi Ijab. Dan jika
seorang Akhwat telah dikhitbah oleh seseorang maka orang lain tidak boleh lagi
mengajukan lamaran padanya.
Jadi
kesimpulan yang bisa ana bagi, apabila memang Ukhti Nissa dan Ikhwan tersebut
belum siap untuk menikah, maka sebaiknya tidak dulu terlalu memberi perhatian
akan masalah ini. dan sebisa mungkin dihindari dulu hubungan dengan lawan jenis
dalam bentuk apapun yang akan menimbulkan dosa. Karena untuk masalah jodoh atau
pasangan hidup kita kelak semua itu telah ditetapkan oleh Allah Ta’Alla secara
pasti, jadi untuk sementara waktu ini hendaklah Ukhti hanya fokus menjalani
kuliah dan memperbanyak kualitas ibadahnya, agar kelak dipertemukan dengan
pasangan seperti yang anti idamkan.
“...sesungguhnya
perempuan yang baik itu untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik
untuk perempuan-perempuan yang baik pula...” QS. An-Nur ayat 26.
Semoga
berkenan dengan penjelasan yang singkat ini, jika ada salah dan khilaf ana
mohon dimaafkan.
Wallahu
A’lam
@Riri
Suwandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar